Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penetapan Batas Desa oleh Badan Informasi Geospasial
- Oct 06, 2023
- Admin Web Desa Petaling
- Berita Pemerintahan Desa
Tanjungpandan -- Ada yang sudah tahu mengenai batas desa? Pernahkah mendengar seringnya terjadinya konflik mengenai batas desa? Kalau belum mari kita simak sedikit penjelasan berikut mengenai batas desa.
Beberapa istilah tentang batas desa menurut Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
- Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
- Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
- Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
- Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Menurut BIG - Badan Informasi Geospasial batas desa/kalurahan ketika ditetapkan adalah cikal bakal bagi penetapan dan penegasan batas pada level di atasnya, bahkan BIG juga mengatakan bahwa penetapan batas desa adalah awal pembangunan Indonesia. Untuk penetapan dan pemetaan batas Desa ini BIG adalah garda terdepan dan metodenya langsung diadopsi pada peraturan-peraturan pemerintah untuk menetapkan batas desa yaitu dengan metode kartometris.
Pemetaan batas desa adalah implementasi dari Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jelas disebutkan dalam UU Desa bahwa 9. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nah.. Sudah membuka sedikit pengetahuan mengenai batas desa kan gengs. Jadi batas desa merupakan salah satu hal yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena hal tersebut, DPPKBPMD Kab. Belitung bersama BIG kembali melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan penetapan batas desa yang ada di wilayah Kabupten Belitung. DPPKBPMD melalui Kepala Seksi Pemerintahan, Heri Sosiawan menghimbau agar desa-desa segera menyelesaikan tahapan penetapan batas desa ini.
"Sudah ada 8 desa dari 5 kecamatan yang ada di kabupaten Belitung yang hampir sudah menyelesaikan batas desa. Sedangkan sudah ada 3 desa di kecamatan Selat Nasik yang sudah menyelesaikan tahap verifikasi yaitu Desa Petaling, Desa Selat Nasik dan Desa Suak Gual," ungkapnya.