Pembinaan DPPKBPMD terkait Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Selat Nasik

  • Jan 30, 2024
  • Admin Web Desa Petaling
  • Berita Pemerintahan Desa

Antonio Apriza Sampaikan Langkah-Langkah Pembinaan Pemerintahan Desa oleh DPPKBPMD

[Petaling],  - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPPKBPMD) melaksanakan pembinaan Pemerintahan Desa ke Kecamatan Badau dan Selat Nasik. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 29 Januari 2024 di Ruang Rapat DPPKBPMD. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Antonio Apriza, pada kesempatan tersebut memaparkan terkait regulasi pencairan dan penyaluran sesuai dengan PMK 145 dan 146.

“Kegiatan pembinaan ini akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengundang seluruh Kades dan Perangkat Desa”.

“Terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan no 145 dan 146, dimana mekanisme pencairan dan penyaluran dana desa sudah ada regulasi baru ada tambahan dalam prosesnya”, sambungnya.

Berikut adalah rangkuman dari penyampaian Antonio Apriza:

1. Evaluasi APBDes 2024 Badau dan Selat Nasik:

  • Proses evaluasi APBDes diberikan kepada kecamatan, dan DPPKBPMD memberikan apresiasi kepada Kecamatan Selat Nasik dan Badau atas kerja sama yang baik.
  • Mekanisme pengecekan APBDes oleh PMD harus diikuti, dengan fokus pada regulasi yang berubah setiap tahun.

2. Penyaluran Anggaran Desa:

  • Penyaluran anggaran desa memerlukan penyelesaian hal-hal tertentu, mengingat regulasi yang berubah setiap tahun.
  • Rapat koordinasi bulanan akan diadakan dengan undangan seluruh perangkat desa, dan DPPKBPMD menginput 42 desa untuk program pembinaan.

3. Terkait Aset Desa:

  • Follow-up dan penyelesaian terkait aset desa menjadi prioritas.
  • Identifikasi untuk inventarisasi aset PNPM dan lainnya dilakukan untuk integrasinya dengan desa, dengan penghapusan aset desa dilaksanakan oleh Kaur Umum.

 

 

4. Pelaksanaan Pilkades 2024:

  • Pilkades akan diisi oleh pejabat kepala desa setelah pemilu selesai, dan pengangkatan serta pemberhentian staff desa dilakukan setiap tahun dengan kewenangan di tangan kepala desa.

5. Perubahan dalam Pengelolaan Dana Desa:

  • Dana desa untuk stunting, ketahanan pangan, dan BLT dipisahkan dalam penyaluran, dengan dana 3% dapat digunakan untuk rapat koordinasi internal.
  • RKA Kaur Keuangan disesuaikan dengan kondisi, dan terdapat pemisahan penyaluran untuk dana desa, stunting, ketahanan pangan, serta BLT.

6. Sosialisasi dan Pertanggungjawaban:

  • Sosialisasi antara Siskeudeslink untuk integrasi antara Siskeudes dan non-tunai dilakukan.
  • Pertanggungjawaban tahun 2022 dan 2023 diperhatikan terkait kasus uang tunai.

7. Pengelolaan Aset Bumdes:

  • Aset Bumdes diinventarisasi paling lambat bulan depan tanggal 16, dengan pengecekan kode barang dan klasifikasinya.

Antonio Apriza menekankan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan aktif seluruh perangkat desa untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat desa. DPPKBPMD siap memberikan dukungan dan bimbingan dalam setiap langkah pembangunan pemerintahan desa.

Top of Form