LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LPM
Visi & Misi LPM
Tugas Pokok & Fungsi LPM

Tugas LPM Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Fungsi LPM Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa, Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat, Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
 

Kepengurusan LPM
Nama Jabatan Pendidikan
Asik Ketua LPM -
Asri Sekretaris LPM -