RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil RT
Visi & Misi RT
Tugas Pokok & Fungsi RT

 

(1) Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)  huruf a dan huruf b bertugas:

a.   membantu   Kepala   Desa   dalam   bidang   pelayanan pemerintahan;

b.  membantu   Kepala   Desa   dalam   menyediakan   data kependudukan dan perizinan; dan

c.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepengurusan RT
Nama Jabatan Pendidikan
Hendra Gajah RT 01 -
Toheri RT 02 -
Bohani RT 03 -
Saripudin RT 04