RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA
Singkatan: RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil RW
Visi & Misi RW
Tugas Pokok & Fungsi RW

 

(1) Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)  huruf a dan huruf b bertugas:

a.   membantu   Kepala   Desa   dalam   bidang   pelayanan pemerintahan;

b.  membantu   Kepala   Desa   dalam   menyediakan   data kependudukan dan perizinan; dan

c.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Kepengurusan RW
Nama Jabatan Pendidikan
Anto RW 01 -
Tamil RW 02 -